Dinkop Karawang Target 624 Koperasi Laksanakan RAT Tahun Ini
DIAH MIRA DESI AVIANTI Kepala Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Penilaian Koperasi--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Berdasarkan data Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Kabupaten Karawang pada tahun 2023 lalu, Karawang tercatat memiliki 1.768 koperasi yang terdaftar dalam online data sistem (ODS) Kementrian Koperasi.
Meski begitu, hanya ada 624 Koperasi yang terverifikasi sebagai Koperasi yang aktif menjalankan usahanya di Karawang.
Tak cukup sampai disitu, dari 624 Koperasi yang aktif tersebut. Hanya ada 24 Koperasi yang dinyatakan sebagai Koperasi sehat karena pengelolaannya yang baik dan melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara rutin.
Oleh sebab itu, Dinkop UKM Karawang melalui Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Penilaian Koperasi bakal melakukan sejumlah pembenahan yang serius, agar para pengelola Koperasi di Karawang tertib dan melakukan kewajibannya.
"Kami targetkan 624 koperasi yang aktif itu harus dan wajib melakukan RAT di tahun ini. Jika tidak kami akan berikan sanksi berat," ungkap Kepala Pengawasan, Pemeriksaan dan Penilaian Koperasi, Diah Mira Desi, Rabu (28/2) kemarin.
Diah mengatakan, mulai saat ini tidak akan ada lagi celah untuk pengelola Koperasi nakal di Karawang. Jika tidak taat aturan, pihaknya tak akan sungkan menjatuhkan sanksi teguran hingga pembekuan izin usaha kepada para koperasi yang melanggar.
Diah juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Mentri Koperasi Nomor 19 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi. Semua pengurus koperasi wajib melaksanakan RAT dan melaporkannya kepada Dinkop UKM Karawang untuk di verifikasi
"Sepanjang tahun 2024 ini kami akan keliling melakukan penertiban kepada koperasi yang tidak aktif. Dinkop UKM Karawang mendorong semu pengurus koperasi untuk tertib aturan," tegasnya.
BACA JUGA:Menpora Berharap Disway Group Berkontribusi Dukung Program Kepemudaan
Adapun sejumlah upaya yang sudah dilakukan pihaknya saat ini adalah dengan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh koperasi yang aktif agar melaksanakan RAT tepat waktu. Kemudian memperbanyak sosialisasi tentang apa saja kewajiban pengelola koperasi yang harus dipenuhi.
Hasilnya, sepanjang Januari - Februari ini saja sudah ada 58 koperasi yang sudah melaksanakan RAT dan melaporkan risalahnya ke Dinkop UKM Karawang.
"Ketika koperasi tidak melaksanakan (aturan),kita akan turun langsung ke lokasi koperasi untuk memberikan teguran dari lisan, tertulis, hingga sanksi akhir membekukan izin usaha koperasi tersebut," kata Diah.
BACA JUGA:DPRD Jabar Beri Masukan Terkait Pokir ke Pansus I DPRD Kota Bukittinggi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://karawangbekasi.disway.id/